Lampu Hijau, Jakarta Timur
Sudah 10 hari, DJ tak pulang. Rosinah (33), ibu DJ kalang kabut. Rosinah sudah mencari. Tapi cewek 15 tahun itu tak juga ditemukan. Rosinah kemudian memberitahu Royadi (33), mantan suami yang merupakan ayah kandung DJ. Karena tak juga menemukan titik terang keberadaan DJ, mereka pun lapor polisi.
“Eh taunya (DJ) malah dipekerjakan tanpa gaji di Cafe Rebas. Saya kaget dan bisa sampai sana selama berhari-hari, terus saya tanya kamu dibayar berapa sama mereka? Jawabanya nggak dibayar sama sekali karena dipaksa kerja,” kata Rosinah kesal.
Sementara Royadi mengatakan, sejauh ini tidak ada persoalan dengan putrinya tersebut. Kata dia, segala kebutuhan sekolah maupun kebutuhan lain DJ selalu berusaha dipenuhinya. “Walaupun saya sudah cerai dengan Ibu DJ tapi kalau soal anak selalu saya utamakan,” katanya.
Selain DJ, di cafe remang-remang di wilayah Kampung Sawah, Jalan Sisi Tol Timur, Cakung, Jakarta Timur itu, Polsek Cakung mengamankan cewek ABG lain. Selain itu menangkap tiga pelaku yang memperkerjakan anak di bawah usia. Ketiganya: Risti Dewi selaku pemilik Cafe Rebas, Johnricson Lumban Tobing selaku pengelola dan Dina Hartati yang dikenal sebagai Mami.
“Mereka kami tangkap kerena dengan sengaja memperkerjakan anak usia dini masing-masing DJ (15), AZ (16) dan YL (16), sebelumnya salah satu orang tua korban melapor karena anaknya hilang selama 10 hari,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar M Agung Budijono, Kamis (31/3) sore.
Menurut Agung, pihaknya menduga kegiatan ekploitasi anak itu merupakan praktek lama yang dijalankan para pelaku. Sebab jelas Agung, penyidikan menyimpulkan ada unsur hiburan malam yang berkedok cafe. “Tapi tentu semuanya harus dibuktikan dengan fakta-fakta lapangan. Yang jelas semuanya masih kita dalami apakah lokasi itu juga sebagai praktek prostitusi anak atau hanya sekedar memperkerjakan anak,” katanya.
Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Armunanto Hutahaean menambahkan, cafe tersebut berada di atas lahan sengketa. “Itu ternyata lahan negara, makanya sudah kita beri police line, untuk penindakan selanjutnya kami sudah berkominikasi dengan jajaran Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta,” katanya.
Sebelum dibawa ke ruang tahanan, satu diantara tiga pelaku mengaku menyesal. “Sejak 4 bulan lalu saya hanya diajak saja dan bukan saya pemiliknya,” katanya. Atas perbuatanya, ketiganya terancam terjerat dengan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan. (Sep)